KSP CU Bina Karya Sejahtera

Sumbangan Kedukaan (SUMDUKA)

Sumbangan Kedukaan (SUMDUKA) adalah sumbangan kematian antar anggota bagi anggota yang
meninggal dunia. Sumbangan ini diberikan kepada ahliwaris anggota yang meninggal.

Ketentuan Sumduka :

  1. Sumduka wajib diikuti oleh anggota.
  2. Partisipasi Sumduka sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per tahun buku.
  3. Santunan Sumduka atas anggota yang meninggal dunia Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah).
  4. Partisipasi sumduka wajib dibayar paling lambat akhir bulan Februari.
  5. Apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan Sumduka belum dibayar, maka staf kasir akan mendebet Simpanan Kahuripan/Simpanan SIHARTA dan/atau dari balas jasa Simpanan Kepemilikan anggota.
  6. Anggota tidak berhak mendapatkan Sumduka, apabila belum membayar Partisipasi Sumduka pada tahun berjalan dan/atau anggota baru setelah 3 (tiga) bulan menjadi anggota.

SUMBANGAN KESEHATAN (SUMKES)

Sumbangan Kesehatan (SUMKES) adalah sumbangan kesehatan antar anggota bagi anggota yang sakit dan dirawat inap dirumah sakit maupun puskesmas. Sumbangan ini diberikan kepada anggota yang mengalami sakit dan dirawat inap minimal 3 hari.

Ketentuan Sumkes :

  1. Sumkes wajib diikuti oleh anggota.
  2. Partisipasi Sumkes sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tahun buku.
  3. Sumbangan Kesehatan atas anggota yang sakit dan dirawat maksimal Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) pertahun.
  4. Partisipasi Sumkes wajib dibayar paling lambat akhir bulan Februari.
  5. Apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan Sumkes belum dibayar, maka staf kasir akan mendebet Simpanan Kahuripan/Simpanan SIHARTA dan/atau dari balas jasa Simpanan Kepemilikan anggota.
  6. Anggota tidak berhak mendapatkan Sumkes, apabila belum membayar Partisipasi Sumkes pada tahun berjalan dan/atau anggota baru setelah 3 (tiga) bulan menjadi anggota.
  7. Tidak berlaku untuk rawat inap melahirkan dan tindakan-tindakan berkaitan dengan kandungan. 
Perlindungan / Produk Asuransi

Perlindungan Asuransi adalah Program Perlindungan yang dikelola oleh Asuransi untuk mengelola resiko kerugian KSP CU Bina Karya Sejahtera akibat anggota meninggal atau cacat total tetap. Perlindungan Asuransi terdiri dari Perlindungan Simpanan dan Perlindungan Pinjaman adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :

Besar Pemutihan atau Penghapusan Pinjaman Anggota

Perlindungan Pinjaman adalah penghapusan seluruh atau sebagian pinjaman anggota yang meninggal dunia atau cacat total tetap yang dihitung berdasarkan saldo Pinjaman anggota yang meninggal atau anggota cacat total tetap sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Program Perlindungan Asuransi seperti berikut :

USIA SAAT PINJAM

  1. Usia 17 tahun s/d 60 tahun
  2. Usia 61 tahun s/d 65 tahun
  3. Usia 66 tahun s/d 75 tahun
  4. Diatas 75 tahun

USIA SAAT KLAIM

  1. Usia 17 tahun s/d 55 tahun
  2. Usia 56 tahun s/d 65 tahun
  3. Usia 66 tahun s/d 70 tahun
  4. Usia 71 tahun s/d 80 tahun
  5. Usia 81 tahun s/d 85 tahun

PLAFON

  1. Rp. 300.000.000,-
  2. Rp. 150.000.000,-
  3. Rp. 50.000.000,-
  4. Rp. 25.000.000,-
  5. Rp. 15.000.000,-

Jika Pinjaman yang melebihi plafon Program Perlindungan Asuransi maka premi dari kelebihan pinjamannya ditanggung oleh anggota yang bersangkutan.

Besar Santunan Simpanan ke Ahli Waris

Perlindungan Simpanan diberikan kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia, yang dihitung berdasarkan Simpanan Kepemilikan dan Simpanan SIHARTA milik almarhum/almarhumah yang diikutsertakan dalam Program Pelindungan Asuransi seperti terlihat dalam tabel berikut:

USIA MASUK

 

0 tahun s/d 65 tahun

USIA SAAT KLAIM

  1. Usia 0 tahun s/d 16 tahun
  2. Usia 17 tahun s/d 55 tahun
  3. Usia 56 tahun s/d 65 tahun
  4. Usia 66 tahun s/d 70 tahun
  5. Usia 71 tahun s/d 80 tahun
  6. Usia 81 tahun s/d 85 tahun

PLAFON

  1. Rp. 7.500.000,-
  2. Rp. 25.000.000,-
  3. Rp. 12.500.000,-
  4. Rp. 7.500.000,-
  5. Rp. 5.000.000,-
  6. Rp. 2.500.000,-

Persyaratan Klaim Asuransi

  1. Fotokopi KTP Anggota.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga.
  3. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan, Kecamatan, Rumah Sakit dan atau Akte Kematian.

Keunggulan Asuransi

  • Anggota tidak perlu membayar iuran Asuransi ini. CU BKS yang membayarkan iuran asuransi anggota
  • Simpanan dan pinjaman anggota dilindungi oleh Asuransi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku