Sumbangan Kedukaan (SUMDUKA) adalah sumbangan kematian antar anggota bagi anggota yang
meninggal dunia. Sumbangan ini diberikan kepada ahliwaris anggota yang meninggal.
Ketentuan Sumduka :
Sumbangan Kesehatan (SUMKES) adalah sumbangan kesehatan antar anggota bagi anggota yang sakit dan dirawat inap dirumah sakit maupun puskesmas. Sumbangan ini diberikan kepada anggota yang mengalami sakit dan dirawat inap minimal 3 hari.
Ketentuan Sumkes :
Perlindungan Asuransi adalah Program Perlindungan yang dikelola oleh Asuransi untuk mengelola resiko kerugian KSP CU Bina Karya Sejahtera akibat anggota meninggal atau cacat total tetap. Perlindungan Asuransi terdiri dari Perlindungan Simpanan dan Perlindungan Pinjaman adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :
Perlindungan Pinjaman adalah penghapusan seluruh atau sebagian pinjaman anggota yang meninggal dunia atau cacat total tetap yang dihitung berdasarkan saldo Pinjaman anggota yang meninggal atau anggota cacat total tetap sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Program Perlindungan Asuransi seperti berikut :
USIA SAAT PINJAM
USIA SAAT KLAIM
PLAFON
Jika Pinjaman yang melebihi plafon Program Perlindungan Asuransi maka premi dari kelebihan pinjamannya ditanggung oleh anggota yang bersangkutan.
Perlindungan Simpanan diberikan kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia, yang dihitung berdasarkan Simpanan Kepemilikan dan Simpanan SIHARTA milik almarhum/almarhumah yang diikutsertakan dalam Program Pelindungan Asuransi seperti terlihat dalam tabel berikut:
USIA MASUK
0 tahun s/d 65 tahun
USIA SAAT KLAIM
PLAFON

*Simulasi ini bersifat informatif dan bukan persetujuan kredit.