Merupakan bukti kepemilikan dan keanggotaan yang wajib dimiliki setiap anggota. setiap anggota memiliki saham yang sama dengan anggota lain ( ”one man one share” ).
Anggota adalah pemilik CU dan bukannasabah, Simpanan ini membedakan anggota dengan nasabah bank.
Anggota CU adalah pihak yang sangat menentukan di CU yaitu memiliki hak suara untuk menentukan arah CU, termasuk memilih Pengurus dan Pengawas lewat forum Rapat Anggota.
Setoran tiap bulan Rp 50.000,- sebagai Simpanan Wajib.
Balas Jasa Simpanan 6%/tahun.
Simpanan saham tidak dapat ditarik selama yang bersangkutan menjadi anggota.
Simpanan dilindungi oleh New Daperma Asuransi PT. PANDAI, dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Simpanan Saham
PRODUK - PRODUK SIMPANAN SAHAM
Simpanan Pokok
Simpanan Pokok merupakan simpanan yang disetor sekali saja pada saat menjadi anggota sebesar Rp. 200.000,-
Simpanan Wajib
Simpanan Wajib merupakan simpanan yang harus disetor setiap bulan sebesar Rp50.000,-