Simpanan yang wajib dimiliki saat menjadi anggota adalah Simpanan Kepemilikan, Simpanan SIHARTA dan Simpanan Pitulungan (SIPITUNG).
Penarikan Simpanan tidak dapat diwakilkan, kecuali dengan Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan melampirkan fotokopi KTP anggota yang bersangkutan.
Simpanan yang digunakan sebagai jaminan pinjaman, tidak dapat ditarik.
Penutupan Simpanan dikenakan biaya administrasi Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 buku.
Penarikan Simpanan di atas Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) wajib konfirmasi 1 hari sebelumnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait pajak atas bunga simpanan anggota koperasi (Pph Pasal 4 ayat 2), Maka balas jasa simpanan anggota yang melebihi Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu) dikenakan pemotongan pajak bunga simpanan sebesar 10%.