KSP CU Bina Karya Sejahtera

KETENTUAN UMUM TENTANG SIMPANAN
  1. Simpanan yang wajib dimiliki saat menjadi anggota adalah Simpanan Kepemilikan, Simpanan SIHARTA dan Simpanan Pitulungan (SIPITUNG).
  2.  Penarikan Simpanan tidak dapat diwakilkan, kecuali dengan Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan melampirkan fotokopi KTP anggota yang bersangkutan.
  3. Simpanan yang digunakan sebagai jaminan pinjaman, tidak dapat ditarik.
  4. Penutupan Simpanan dikenakan biaya administrasi Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 buku.
  5. Penarikan Simpanan di atas Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) wajib konfirmasi 1 hari sebelumnya.
  6. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait pajak atas bunga simpanan anggota koperasi (Pph Pasal 4 ayat 2), Maka balas jasa simpanan anggota yang melebihi Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu) dikenakan pemotongan pajak bunga simpanan sebesar 10%.
PRODUK SIMPANAN

Simpanan Saham

Simpanan Non Saham